Ramlan sendiri mengaku tidak melihat luka di kepala anaknya karena saat itu keluarga ragu membuka perban di kepala Yusuf.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka
Meski kini polisi sudah menetapkan penembak Randi sebagai tersangka, Ramlan mengatakan keluarganya masih bertanya-tanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian Yusuf.
"Karena korban ini meninggal berarti ada 'pembunuh'. Korbannya kan dua, walau yang diautopsi cuma satu, Randi, tapi almarhum Yusuf kan adalah korban yang bersamaan dengan Randi. Keluarga berpikir tersangka minimal dua, penembak Randi dan penembak Yusuf," katanya.
Baca juga: Komnas HAM Kawal Kasus Polisi Bersenjata Api Saat Demo di Kendari
"Apapun penyebabnya, Yusuf kan meninggal. Pasti kan ada pelaku di sana. Kalau polisi bilang penyebabnya benda tumpul kan harus ada orangnya [tersangkanya] juga," ujarnya.
Pernyataan ini selaras dengan hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menduga Yusuf juga tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Kendari Ricuh, Polisi Dilempari Kotoran Sapi
"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).
Investigasi KontraS dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan. KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta kroscek dengan media di lokasi kejadian.
Baca juga: 2 Mahasiswa Tewas Saat Demo di Kendari, Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 6 Polisi Ditunda
"Sampai ini benar-benar tuntas, kita akan tetap bergerak untuk mengawal," kata Ramli.
Sementara itu, Zainal, paman dari Himawan Randi, mengatakan pihak keluarganya mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian dengan penetapan tersangka ini.
"Kami atas nama keluarga, bukan berarti kami menyalahkan kepolisian secara institusi, tapi ini adalah kelalaian oknum," ujarnya.
Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Diperiksa, Kuasa Hukum Optimistis Perkaranya Tak Lanjut ke Penyidikan
Ayah Randi, La Sali, mengatakan ia berharap tersangka dihukum seberat-beratnya dan segera dicopot oleh kepolisian.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus ini perlu diapresiasi, namun perlu diselidiki lebih lanjut mengenai komando di lapangan.
"Jangan sampai hanya menyalahkan di lapangan karena aparat menembak ada komandonya. Jangan sampai pertanggungjawaban komando dihilangkan," kata Isnur.
Baca juga: Ini 5 Sanksi bagi 6 Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Pengamanan Demo Mahasiswa Kendari
Ia mengatakan kepolisian harus mengevaluasi standar penanganan demonstrasi secara keseluruhan.