Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Guru yang Diduga Cabuli 9 Murid di OKI

Kompas.com - 08/11/2019, 08:20 WIB
Amriza Nursatria,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - A (51), oknum guru ASN pelaku dugaan pencabulan terhadap 9 siswa perempuan di SD Negeri Pematang, Sukatani Kecamatan, Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, bersikeras tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 9 siswanya terebut.

A berdalih perbuatannya mencium dan memeluk siswanya itu untuk penguatan belajar bagi siswanya tersebut.

A kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres OKI di ruang unit PPA setempat.

Baca juga: Selama 2 Tahun Guru di OKI Cabuli 9 Siswinya di Gudang Sekolah

Dalam pemeriksaan itu, A ditanya modus dan motif ia melakukan perbuatan cabulnya tersebut.

Namun, A tetap bersikeras tidak mengakui apa yang diperbuatnya adalah masuk kategori pencabulan.

Menurut dia, apa yang dilakukannya terhadap sembilan muridnya tersebut untuk tujuan penguatan bagi siswanya agar mau belajar.

“Itu semua untuk penguatan saja, penguatan biar anak mau belajar,” kata A, Kamis (7/11/2019).

A mengakui, dirinya hanya memeluk dan mencium pipi siswinya, dan perbuatan itu dilakukan tidak melulu berdua dengan siswanya kadang bertiga dengan siswa lain yang turut dipanggilnya ke gudang sekolah.

A juga membantah siswa yang suka dipeluk dan diciumnya berjumlah sembilan orang, menurutnya hanya empat orang siswa yang diperlakukannya begitu.

“Kadang berdua, kadang bertiga, jumlahnya pun bukan sembilan tetapi hanya 4 anak,” kata dia.

A sendiri mengakui sudah berkeluarga dan memiliki tiga anak.

Sebelumnya, saat hendak ditangkap polisi Asempat kabur ke daerah Belitang OKU Timur.

Baca juga: Guru Cabuli Murid, Dinas Pendidikan Tak Akan Beri Pendampingan Hukum

Namun, akhirnya dengan diantar keluarga A menyerahkan diri ke Polsek Mesuji untuk seterusnya diserahkan ke Polres OKI.

A sendiri diamankan atas laporan orangtua salah satu siswa yang telah menjadi korban pencabulan dirinya pada tanggal 25 Oktober lalu.

Dari pemeriksaan ternyata korban A bukan hanya satu melainkan sembilan orang siswa dan kemungkinan akan bertambah.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donny Eka Syahputra mengatakan, atas perbuatannya A terancam hukuman 15 tahun penjara dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman karena statusnya sebagai ASN pendidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com