Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebentar Lagi, Milenial Bisa Beli Emas Digital di Situs E-Commerce

Kompas.com - 08/11/2019, 06:46 WIB
Aprillia Ika

Penulis

BANGKA, KOMPAS.com - Jika saat ini milenial sudah sangat familiar dengan investasi. Misalnya saja, berinvestasi saham melalui gerakan Yuk Nabung Saham. Atau dengan membeli reksadana melalui e-commerce.

Namun untuk perdagangan berjangka, ternyata belum banyak dilirik milenial.

Lantas apa yang akan dilakukan bursa perdagangan berjangka agar kaum milenial
tertarik berinvestasi?

Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Fajar Wibhiyadi mengatakan
bahwa pihaknya dan PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), salah satu bursa berjangka
di Indonesia, menyiapkan kontrak digital emas untuk menggaet investor muda.

Saat ini, KBI dan BBJ sedang berupaya agar layanan ini bisa diluncurkan akhir
tahun ini.

"satu-satunya kendala untuk merealisasikan perdagangan emas digital adalah soal
vaulting (gudang) untuk emas," kata Fajar di sela bincang dengan media di
Bangka, Sabtu (2/11/2019).

Baca juga: Perdagangan Timah di Bangka Diestimasi Semakin Cerah

Menurut dia, saat ini pihaknya belum mendapatkan kerja sama dengan vault
(gudang) yang aman.

"Mudah-mudahan bis aliansi dengan perusahaan (vaulting) dalam negeri. Ini
terkait keamanan deposit," lanjutnya.

Sementara Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, pihaknya
sudah pada tahap akhir persiapan merilis layanan perdagangan emas digital.

Ia mengaku siap untuk bekerja sama dengan pemain lokal, serta bersiap
menggandeng e-commerce untuk memasarkannya. Sehingga, masyarakat mudah untuk
mendapatkan dan melakukan pembelian.

"Rencana realisasinya sebelum akhir Desember," katanya.

Baca juga: Perdagangan Timah Ramai, Indonesia Diharapkan Jadi Acuan Harga

Aturan perdagangan emas digital

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi (Bappebti) sudah menerbitkan peraturan perdagangan emas digital di
Indonesia melalui bursa berjangka.

Yakni, Peraturan Bappebti Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis
Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan
perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

"Seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.” 

Dengan adanya pengaturan perdagangan emas digital, lanjutnya, maka investasi emas secara
digital juga lebih mudah dan aman bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com