Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku selalu mengancam korbannya agar tidak melapor ke orang lain.
Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Namun, karena pelaku adalah ASN tenaga pendidik akan dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Donny.
Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ditangkap karena Cabuli Muridnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.