Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Tahun Guru di OKI Cabuli 9 Siswinya di Gudang Sekolah

Kompas.com - 07/11/2019, 20:14 WIB
Amriza Nursatria,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Usai melakukan perbuatan cabulnya, pelaku selalu mengancam korbannya agar tidak melapor ke orang lain. 

Atas perbuatannya, A diancam Pasal 82 ayat 2 juncto 76E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman  15 tahun penjara.

“Namun, karena pelaku adalah ASN tenaga pendidik akan dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari ancaman hukuman,” ujar Donny.

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ditangkap karena Cabuli Muridnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com