SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menunggu somasi yang dilayangkan pihak kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura terkait lahan calon ibu kota negara.
Isran mengatakan, hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait somasi tersebut.
“Belum ada sampai sekarang (somasi) tunggu saja,” ungkap Isran di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (7/11/2019).
Baca juga: Soal Lahan Ibu Kota Negara, Keluarga Kesultanan Kutai Somasi Gubernur Kaltim
Isran tetap kukuh lahan tersebut adalah milk negara, bukan kesultanan.
Karena jauh sebelumnya pihak kesultanan diminta mendata aset-aset milik mereka, tapi tak dilakukan.
“Maka tidak ada lagi setahu saya," jelas Isran.
Pencatatan aset tersebut sebagaimana Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor 01/Pem/KKTI/1966 tanggal 6 Oktober 1966, yang menyebut semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan pada pribadi.
Sedangkan hanya benda milik kerajaan menjadi milik negara.
Lahan yang kini diributkan kerabat kesultanan Kutai adalah lahan yang ditetapkan Presiden Joko (Jokowi) Widodo sebagai sebagai calon ibu kota negara.
Lokasinya berada di Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja Kutai Kartanegara (Kukar).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.