BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah aset bergerak yang digunakan karyawan Akumobil yang dibeli dari dana konsumennya.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP M Rifai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (7/11/2019).
"Kita sudah melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang menjadi aset atau kendaraan yang menggunakan dana dari konsumen yaitu berupa kendaraan roda empat dan dua," kata M Rifai.
Adapun sejumlah kendaraan berupa motor besar sebanyak tujuh unit, mobil empat unit, dan towing.
Baca juga: Penipuan Mobil Murah Akumobil, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
"Itu digunakan oleh para karyawan dari PT Akudigital Mobil (Akumobil)," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah furnitur yang dibeli dari dana konsumen Akumobil.
"Furnitur yang dibeli dengan menggunakan dana konsumen kemudian alat lain yang kita sita," katanya.
Namun begitu, polisi belum menemukan adanya aset tidak bergerak dalam kasus tersebut.
"Sementara kita belum temukan adanya aliran dana untuk membeli aset berupa tanah," ucap M Rifai.
Baca juga: Penipuan Akumobil: Ayla, Calya hingga Mobilio Dijual Rp 50 Juta-Rp 59 Juta
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama Akumobil yang berinisial BJB.
Tersangka ini membuat suatu PT bernama Akudigital Indonesia atau Akumobil.