Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Papua Tegaskan Pemekaran Provinsi Harus Sesuai UU Otsus

Kompas.com - 07/11/2019, 11:19 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Rencana pemekaran dua provinsi di Papua terus menimbulkan berbagai tanggapan dari beragam pihak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pun ikut menanggapi rencana tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen menilai, usulan tersebut sah-sah saja, asal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Pemekaran harus sesuai dengan ketentuan. Tapi kalau ada kebijakan pemerintah pusat, amanat Undang-Undang Otsus sudah jelas," ujar Hery di Jayapura, Kamis (7/11/2019).

Baca juga: MRP Tak Rekomendasikan Pemekaran Papua karena Dianggap Bukan Aspirasi Rakyat

Ia menyebut, dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua), disebutkan bahwa pemekaran Provinsi Papua dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.

Pemekaran juga harus memperhatikan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya.

Kemudian, memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi, serta perkembangan di masa datang.

Untuk itu, ia menekankan perlunya semua pihak untuk mentaati aturan tersebut.

"Pastinya lewat semua stakeholder baik gubernur, MRP dan DPR Papua memberikan rekomendasi terkait pemekaran yang telah disuarakan tokoh Papua," tutur Hery.

Baca juga: Gubernur Lemhanas Ingatkan Pemekaran Papua Jangan Seperti Kolonial

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai aspirasi pemekaran bukan berasal dari masyarakat.

Ketua MRP Timotius Murib menilai, pemekaran hanya upaya dari beberapa elit politik yang ingin mendapat kekuasaan dengan cara yang singkat dan memanfaatkan situasi keamanan Papua pada beberapa waktu terakhir.

Diberitakan sebelumnya, usai meresmikan Jembatan Youtefa di Kota Jayapura, Papua,  Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media.

Salah satu hal yang disampaikan Presiden adalah permintaan pemekaran provinsi di Papua.

"Tapi yang jelas sampai hari ini kita masih moratorium untuk pemekaran. Tapi untuk aspirasi yang disampaikan ke saya, segera akan saya tindakan lanjuti," ujar Jokowi.

Baca juga: Monumen Merpati Perdamaian yang Diresmikan Jokowi Hampir Ambruk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com