Warijan mengatakan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal karena mereka berteman.
Saat meminta rokok kepada korban. Dua pelaku ini sedang berkumpul dengan teman-temannya.
"Sebelumnya mereka sedang bakar-bakar ikan dan minum miras." katanya.
Baca juga: Gara-gara Rokok, Dua Pemuda Tega Bakar Teman Sendiri
Warijan mengungkapkan, saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah melakukan aktifitas kerja seperti biasa. Namun, masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.
"Korban sendiri, baru melapor setelah sembuh," katanya.
Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampasan dan Penganiayaan di Kawasan Tambora
Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia, Editor: Aprilia Ika dan Michael Hangga Wismabrata)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.