Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Desak Gubernur NTB Segera Berlakukan Moratorium Joki Cilik

Kompas.com - 07/11/2019, 09:21 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Gubernur NTB, Zulkieflimansyah segera memberlakukan moratorium atau penghentian menggunakan joki cilik dalam kegiatan pacoa jara atau pacuan kuda di wilayah NTB (Bima, Sumbawa, Dompu).

Komisioner KPAI, Maryati Solihah, Rabu (6/11/2019) di Mataram, mengatakan, Gubernur harus peka dengan munculnya harapan, tuntutan dan keinginan pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi teknis perlindungan anak pada pengembangan minat dan bakat dalam konteks tradisi.

"Bahwa yang diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan, bukan hanya persoalan joki cilik tetapi yang diharapkan adalah mordenisasi dari bentuk penyelenggaraan pacuan kuda, karena bukan pacuan kudanya yang bermasalah tetapi cara kita mengkondisikan seorang anak yang terlibat dalam pacuan kuda, itu harus, itu harus clear saya kira," kata Maryati.

Dia mengatakan, KPAI tentu mengawasi, mengawal dan turut mendukung langkah-langkah supaya modernisasi yang dimaksud tidak tidak memutus mimpi anak-anak untuk mengembangkan kreativitas, minat dan bakat, akan tetapi ada kejelasan secara penanganan, prosedural, mekanisme yang sesuai dengan standarisasi keamanan keselamatan serta perlindungan hak-hak para joki cilik.

"Framing berpikir kita tetap pada pelestarian tradisi pacuan kuda, dengan upaya bersama memberi perlindungan anak dan saya kira Gubernur mengerti akan hal itu, sehingga langkah konkret para pemangku kepentingan di NTB menghendaki miratorium segera dilakukan, sehingga ketika miratorium dilakukan, ada jeda waktu dalam melengkapi rekomendasi-rekomendasi berikutnya sehingga menjadi kesepahaman yang konkret di masyarakat," ujar Maryati.

Baca juga: Joki Cilik Tewas Saat Pacuan Kuda, Eksploitasi Anak Atas Nama Tradisi di NTB

KPAI bersama sejumlah pemangku kepentingan, aktivis perlindungan anak dan perempuan, akademisi di Mataram, bertemu mencari solusi pasca-insiden meniggalnya seorang joki cilik bernama Muhamad Sabila Putra (9) setelah terjatuh dan terinjak dari kuda pacuannya, 14 Oktober 2019 silam, di arena pacuan kuda di Kelurahan Sambi Na'e, Kota Bima.

Meskipun telah banyak protes hingga laporan aktivis peduli anak pada aparat kepolisian di NTB, terkait kegiatan yang melibatkan anak sebagai joki cilik dalam arena pacuan kuda di Sumbawa, Bima dan Dompu, masih terus dilakukan.

Hal tersebut mengabaikan desakan masyarakat yang meminta agar kegiatan pacuan kuda tidak lagi menggunakan joki cilik.

Arena pacuan kuda tetap ramai dan berjalan seperti biasa, serta mengunakan anak-anak sebagai joki.

Pemilik kuda yang sebagian besar adalah pejabat menggangap pacuan kuda dengan joki cilik adalah tradisi turun-temurun.

Kadis PPA gunakan joki cilik

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bima, H Ahmad justru menegaskan bahwa banyak pejabat memiliki kuda dan jokinya adalah anak-anak, termasuk dirinya.

"Nah ini dia, terus terang saya tidak bisa membedakan, bagaimana pemilik kuda di pacuan kuda, dan bagaimana dengan jabatan saya sebagai Kadis Perlindungan Perempuan dan Anak. Nah, dari sisi tugas saya harus melindungi anak-anak saya ini. Sekarang saya sudah koordinasi dengan Pengurus Olah Raga Berkuda Seluruh Indoneia (Pordasi) Provinsi NTB dan Pordasi Kota Bima, mencari solusi kedepan, regulasi dan SOP-nya, kalau secara pribadi memang saya pemilik kuda, jujur saja," kata dia.

Baca juga: Joki Cilik Meninggal, Jatuh dan Tertindih Kuda Saat Pacuan

Ia juga mengaku memiliki dua ekor kuda pacuan. "Joki saya si Babaho namanya, usia dia itu kelas 3 sekolah dasar," kata Ahmad.

Ditanya apakah tindakannya tetap mengunakan joki cilik tidak bertentangan dengan tugasnya, Ahmad menjawab hal itu dikarenakan pacuan kuda lahir sejak lama.

"Saya bermain kuda itu sebelum dikeluarkan UU Perlindungan Anak Nomer 35/2014, nah setelah saya teliti, ya berat saya ungkapkan antara tugas dengan hobi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com