Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sultra Temukan 2 Desa Fiktif di Konawe

Kompas.com - 07/11/2019, 09:05 WIB
Kiki Andi Pati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa akibat adanya desa fiktif di Kabupaten Konawe.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra telah memeriksa 57 orang saksi, termasuk saksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik telah melakukan pengecekkan terhadap desa-desa dalam peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2011.

Selain itu, Polda Sultra juga mengamankan dokumen terkait perkara ini. Dari 56 desa yang dilaporkan fiktif tersebut, kata Dolfie, penyidik melakukan pengecekkan kegiatan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kemendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

 

Baca juga: Masalah Desa Fiktif, Pemerintah Dinilai Lemah Memverifikasi Dana Desa

Dan dari 23 desa itu, terdapat 2 desa di antaranya tidak memiliki warga sama sekali. Namun demikian, Dolfie belum mau menyebut 2 nama desa yang ditemukan fiktif karena alasan masih proses penyelidikan.

“Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi,” ujar Dolfie, di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).

Hingga kini, kasus desa fiktif masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil cek fisik dari saksi ahli, dan juga menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra.

“Masih tunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sultra, setelah itu, ada itu, baru bisa penetapan tersangka,” terang dia.

Dolfie menambahkan, dugaan kasus tindak pidana korupsi dengan adanya pembentukan desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, yakni salah satunya diduga Perda nomor 7 tahun 2011.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas dana desa, dan alokasi dana desa yang dikelola pada beberapa desa di Kabupaten Konawe 2015 sampai 2018,” tutup Dolfie.

Sebelumnya, hasil penelusuran tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa bentukan Kementerian Desa (Kemendes) pada pertengahan Maret 2019 lalu menemukan terdapat tiga desa penerima dana desa yang ada di dua kecamatan Kabupaten Konawe diduga fiktif karena tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, serta struktur organisasi desa.

Ketiga desa tersebut yaitu Desa Ulu Meraka Kecamatan Lambuya, serta Desa Uepai dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan diketahui ketiga desa tersebut merupakan penerima dana desa sejak tahun 2015 lalu, berdasarkan bukti dokumen penyaluran dana desa pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Baca juga: Wamendes PDTT Sebut Jumlah Desa Fiktif Sangat Kecil Persentasenya

 

Hasil penelusuran tersebut juga menunjukkan bahwa ketiga desa yang tidak memiliki wilayah itu telah menerima dana desa sebesar Rp5 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Setelah mencuatnya kasus ini, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Konawe melaporkan kasus itu hingga ke Komisi KPK dan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Saat ini, ketiga desa yang tidak memiliki nomor peraturan daerah (perda) tentang pembentukannya sudah tidak lagi menerima dana desa.

Hal ini berdasarkan permintaan Satgas Dana Desa kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com