Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Upaya Penyelundupan Sabu Dalam Rutan

Kompas.com - 07/11/2019, 06:50 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Polisi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Rutan Kelas II B Trenggalek beberapa waktu lalu. 

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, warga binaan Onki Santoso warga Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, seharusnya bebas dalam tiga hari mendatang.

Namun, karena dia terlibat kasus penyelundupan sabu, sehingga dia harus mengurungkan niatan untuk bebas.

“Rencananya Onki akan segera bebas,” terang Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,3 Kilogram Asal Medan di Makassar

Onki terlibat penyelundupan karena terbukti sebagai pihak yang menyakinkan perempuan berinisial N untuk membawakan sabu untuknya.

Fakta tersebut masih terekam dalam pesan-pesan singkt antara Onki dengan perempuan inisial N, melalui ponsel.

“Ada rekaman percakapan antara Onki dan inisial N, ternyata dia yang menyuruh inisial N,” ujar Jean Calvijn.

Awal pertemuan antara Onki dengan inisial N, ketika teman N mengajak bertemu dengan Muhamad Saparudin warga Desa Ngampel, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Sementara itu, Onki merupakan teman sekamar Muhamad Saparudin dalam lapas Trenggalek.

Petemuan pertama, interaksi antara inisial N dengan Onki biasa-biasa saja. Namun, jalinan komunikasi antarkeduanya terus berlanjut.

Sehingga, Onki meminta N untuk menjenguk yang kedua kalinya.

Baca juga: Kapolres Trenggalek Berikan Bendera Tengkorak kepada Anggotanya

Pertemuan kedua, Muhamad Saparudin hanya sebagai penengah antara Onki dan inisial N. Dia meninggalkan keduanya mengobrol bersama.

Sempat pada pertemuan kedua, Onki memberikan uang Rp 300.000 untuk biaya transport dan makan.

“Uang tersebut rencannya untuk ganti biaya transport dan makan pada penjengukan yang ketiga. Dan pengenjukan yang ketiga itu, Onki meminta inisial N membawa sabu,” ujar dia.

N sempat takut ketika diminta untuk membawa sabu ke lapas. Namun, dari percakapan tersebut Onki berusaha menyakinkan N, hingga akhirnya dia luluh.

Kemudian N pun nekat membawa sabu seberat 1,16 Gram, yang disembunyikannya di dalam kaos kaki sepatu kirinya.

“Penyelundupan itu pun digagalkan petugas lapas,” ucap Jean Calvijn.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek Dadang Sudrajat mengatakan, para warga binaan dilarang menggunakan alat komunikasi apapun termasuk HP.

Baca juga: Simpan Pil Koplo di Speaker Aktif, Pemuda di Trenggalek Ditangkap

“Tiga hari belakang kami melakukan razia, dan menemukan HP yang dibuang di selokan. Diduga HP tersebut juga milik warga binaan lainnya,” ujar dia.

Kini, sejumlah barang bukti dan tiga orang tersangka diamankan di Mapolres Trenggalek, guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas kasus ini, satu orang yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka bernama Onki, melalui perantara perempuan penjenguk N, ditetapkan sebagai buron.

“Dari pengakuan tersangka, sabu dipasok dari seseorang berinisial G dan kini dalam pengejaran polisi,” ujar Jean.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com