Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dalam Pengawasan Bank, Warga Himpun Dana Lunasi Utang

Kompas.com - 06/11/2019, 19:06 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penerima kuasa penyelesaian Masjid Riyadhul Jannah sekaligus koordinator penghimpunan dana Mujiman mengatakan, ia sedang melakukan negosiasi terhadap pihak bank untuk pelunasan utang atas dijaminkannya sertifikat tanah berdirinya masjid.

Seperti diketahui, Masjid Riyadhul Jannah di Dusun Bangsri Cilik RT 003 RW 001, Kelurahan Kriwen, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam pengawasan oleh salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Solo, Jawa Tengah, setelah sertifikat tanahnya dijaminkan.

"Kemarin sidang dihadiri pihak bank, keluarga, takmir masjid dan saya selalu penerima kuasa penyelesaian masjid. Hasilnya baru tahap negosiasi. Utangnya masih berapa dan sebagainya," terang dia dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Sertifikat Tanah Dijaminkan dan Tak Mampu Bayar Utang, Masjid Ini dalam Pengawasan Bank

Pihaknya masih menunggu keputusan dari bank terkait biaya pelunasan utang tersebut.

Sambil menunggu keputusan, jelas dia, pihaknya telah membentuk tim penghimpunan dana untuk melunasi hutang tersebut.

Disinggung berapa jumlah dana yang telah berhasil dihimpun sampai sekarang, Mujiman enggan menyebut. Pasalnya, penghimpunan dana tersebut masih terus berjalan.

"Setelah lunas utangnya akan diterbitkan surat guna proses pewakafan. Satu dua hari ini kita menunggu keputusan dari bank," terang dia.

Sertifikat tanah tersebut diagunkan pemiliknya ke BPR pada 21 Februari 2011 untuk meminjam uang sebesar Rp 400 juta.

Adapun luas lahan mencapai 1.100 meter persegi. Lantaran belum melunasi pinjaman, tanah dan bangunan masjid menjadi pengawasan bank.

Sebelumnya, Ketua Umum Takmir Masjid At Taqwa dan Riyadhul Jannah, Sri Mulyono (52) mengaku, tidak tahu menahu soal sertifikat tanah tempat berdirinya bangunan masjid tersebut diagunkan ke bank.

Menurut dia, sebelum berdiri bangunan masjid, tanah milik almarhum H Yatimin Yitno Diharjo tersebut merupakan bangunan rumah. Kemudian dibangun masjid mulai 24 Oktober 2011.

"Karena dulu sini musim penghujan airnya asin. Kemudian pindah ke Sukoharjo. Sini masih digunakan untuk mengelola ban. Setelah itu kami tidak tahu tanah ini buat agunan bank," kata Mulyono, saat ditemui di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (4/11/2019).

Masjid tersebut dibangun atas inisiatif pribadi keluarga dan tidak melibatkan masyarakat. Setelah masjid berdiri dan diresmikan, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat.

"Setelah masjid jadi, diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola," terang dia.

Baca juga: Jabar Kembangkan Ojek Online Motor Listrik Berbasis Masjid dan Pesantren

Sekitar tahun 2012-2013, warga mulai curiga karena banyak petugas bank yang berdatangan ke lokasi tersebut.

Bahkan, lanjut Mulyono, petugas bank juga terkejut sertifikat tanah yang diagunkan itu telah berdiri bangunan masjid.

"Ternyata ada keterlibatan dengan bank. Mungkin karena belum melunasi (tanggungan utang)," ujar dia.

Pihak bank pun sampai memasang papan tulisan kalau masjid tersebut dalam pengawasan bank karena pemiliknya tak mampu membayar utang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com