Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dua Pria Tega Bakar Teman Sendiri Gara-gara Tak Diberi Rokok

Kompas.com - 06/11/2019, 16:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara tidak membelikan rokok, Widodo (40), warga Kepil, Wonosobo, Jawa Tengah, dibakar oleh dua rekannya sendiri yaitu Suka Adi alias Gombloh (27) dan Bayu Angga alias Gembel (26).

Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 21 Juni 2019 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di depan Gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Waktu itu, korban hendak berangkat kerja. Lalu saat melintas di depan gudang, tiba-tiba Gombloh memanggil korban untuk meminta rokok.

Ternyata, saat itu Gombloh dan rekan-rekannya sedang berpesta minuman keras dan bakar ikan.

Namun, korban mengaku tidak punya rokok dan akhirnya terpaksa mencarikan rokok di warung.

Baca juga: Gara-gara Rokok, Dua Pemuda Tega Bakar Teman Sendiri

Sayangnya, warung yang dituju korban tutup. Korban pun mendatangi Gombloh tanpa membawa rokok.

"Selanjutnya, karena emosi Gombloh mengambil bensin dan menyiramkannya pada tubuh korban," kata Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan

"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban," tambahnya.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Seorang PNS Ditangkap di Langsa

 

Shutterstock

Akibatnya, api menyambar seluruh tubuh korban. Korban pun berteriak kesakitan dan akhirnya menceburkan diri ke sungai di sekitar lokasi kejadian untuk mematikan api.

Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Korban baru melapor setelah sembuh," kata Warijan.

Menurut Warijan, saat ini kondisi korban sudah membaik dan sudah beraktivitas seperti biasa, meskipun masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.

Sementara itu ,Gombloh warga Tandang, Candisari dan Gembel warga Kampung Pandansari, Gayamsari saat ini ditahan di Mapolsek Gayamsari untuk menunggu proses sidang.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com