Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Program "Amnesti" Pajak untuk Kendaraan di Jabar, Catat Tanggalnya

Kompas.com - 06/11/2019, 14:25 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemprov Jawa Barat (Jabar) akan membuka program pembebasan denda pajak dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.

Program itu dilakukan untuk mengatrol pendapatan pajak dari sektor kendaraan bermotor menyikapi kemungkinan adanya penurunan jumlah penjualan kendaraan nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan, program itu khusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) bukan Bea Balik Nama (BBN).

Ia melanjutkan, untuk mempermudah masyarakat, program itu juga bisa diikuti lewat aplikasi Samsat Jebret atau e-Samsat.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya

 

Selama program berlangsung, tabel denda pajak pada aplikasi akan dikosongkan secara otomatis.

"Jadi pajak kendaraan bermotor bagi yang misalnya sudah lima tahun atau 10 tahun enggak bayar nah itu dapat semacam amnesti, cukup bayar 4 tahun pokoknya saja, dendanya gak usah, tahun kelima enggak usah bayar," ujar Hening saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Rabu (6/11/2019).

Hening menjelaskan, gagasan itu lahir setelah ia melakukan pertemuan dengan Gaikindo. 

Gaikindo menyampaikan jika pada triwulan ketiga ada deviasi penjualan kendaraan nasional yang saat ini baru 730 ribu unit dari target 1,1 juta kendaraan.

Baca juga: Ingat, Bayar Denda Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Akhir Tahun

 

Sementara capaian pendapatan Jabar dari sektor pajak baru 83 persen dari target Rp 20 triliun.

"Kami membayangkan itu akan berimbas pada Jabar, pendapatan yang harus kami kejar itu hitung-hitung masih kurang beberapa persen, tentu jalan lain yang bisa kami lakukan bebas denda. Dan ini khusus PKB saja bukan BBN," kata Hening.

Ia menambahkan, program itu juga untuk mengikis jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang yang ditaksir mencapai 4,9 juta unit.

Sementara populasi kendaraan di Jabar mencapai 16 juta unit.

"Secara global (di Jabar) ada 4,9 juta wajib pajak kendaraan motor yang tidak melakukan daftar ulang. Kita harus pastikan lagi ke kepolisian karena banyak kendaraan yang tak dilaporkan. Seperti kendaraan hilang, kendaraan rusak berat, leasing juga (kendaraan sitaan) yang kredit macet," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com