"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban."
Kemudian api menyambar seluruh tubuh korban sampai korban merasa kesakitan dan menceburkan diri ke sungai di sekitar kejadian untuk mematikan api.
Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban baru melapor setelah sembuh," kata Warijan.
"Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan karena dua pelaku statusnya buron. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada akhir Oktober 2019."
Baca juga: Ini Alasan Warga Tega Bakar Begal Motor
Warijan menjelaskan kondisi korban saat ini sudah membaik dan aktivitas kerja seperti biasa. Namun, didapati masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.
Diketahui Gombloh warga Tandang, Candisari dan Gembel warga Kampung Pandansari, Gayamsari masih ditahan di Mapolsek Gayamsari menunggu proses sidang.
Sementara mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.