Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu Seberat 1,3 Kilogram Ditangkap di Denpasar

Kompas.com - 06/11/2019, 13:42 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Willy Jenawi (31), kurir narkoba jenis sabu jaringan Medan-Bali ditangkap diciduk Polresta Denpasar, Sabtu (2/11/2019) lalu di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 1,3 kg.

Kepala Polresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.

Bahwa di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah itu, petugas Kepolisian memantau kawasan tersebut.

Benar saja, pada Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 14.00 WITA, seseorang yang dicurigai melintas di Jalan tersebut.

Setelah digeledah memang tak ditemukan narkoba.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Seorang PNS Ditangkap di Langsa

Misteri Pak Aji, diduga jaringan Medan

 

Namun, saat memeriksa indekosnya, Polisi mengamankan barang bukti 1,3 kilogram sabu dengan 14 paket paket.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria yang dipanggil Pak Aji. Keduanya hanya berhubungan melalu WhatsApp.

Rencananya, barang tersebut akan dikirimkan ke pelanggan Pak Aji. Namun, belum sempat dikirimkan, Willy lebih dulu diciduk Polisi.

“Pak Aji masih kita selidiki dan kita kejar. Saya menduga pak Aji ini mendapatkan barang dari Medan dengan jalur darat dan dia (Pak Aji) berada di Bali,” kata Ruddi di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Akhir Perjalanan Bandar Sabu yang Tewas Ditembak Setelah Tabrak Motor Polisi

Tergiur upah Rp 10 juta

Ruddi menambahkan, tersangka awalnya merupakan pemakai narkoba.

Tersangka kemudian tergiur dengan upah Rp 10 juta jika mampu mengirimkan sabu ke pelanggan Pak Aji.

Biasanya sabu diambil dengan cara tempel di tempat yang telah disepakati.

Atas perbuatannya, Willy dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Willy diancam pidana badan 5 tahun hingga 20 tahun.

Baca juga: Pengedar Narkoba Berkedok Tukang Las, Simpan 500 Gram Ganja dan Paket Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com