Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Kisah Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci hingga Tewas, Tidak Ada Niat Bunuh Anak

Kompas.com - 06/11/2019, 12:42 WIB
Rachmawati

Editor

Pacar tidak tanggung jawab

Kepada polisi, ST mengaku tak berniat untuk membunuh bayi yang baru ia lahirkan.

Ia bercerita bahwa bayi tersebut hanya sementara diletakkan di mesin cuci dan sudah berencana untuk membawa bayinya ke panti asuhan.

ST mengaku melahirkan secara sembunyi-sembunyi karena bayi tersebut hasil hubungan dengan pacarnya, AD.

Setelah mengetahui ST hamil tiga bulan, AD melarikan diri. AD pun tidak bisa dihubungi.

ST adalah seorang janda yang telah memiliki dua orang anak. Dia meneruskan kehamilannya seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain.

Baca juga: Ibu yang Masukkan Bayi ke Mesin Cuci hingga Tewas: Saya Cuma Meletakkan Sebentar

Ia pun memilih bekerja sebagai asisten rumah tangga pada Mei 2019 dalam kondisi hamil.

Selama mengandung, ST bercerita bahwa ia sama sekali tidak pernah memeriksakan diri ke bidan atau dokter kandungan.

Selama bekerja, dia menutupi kehamilannya dengan kain.

"ST sudah bekerja selama enam bulan di sini. Kehamilannya tidak ada yang tahu, karena ST menutupinya menggunakan kain," kata kuasa hukum keluarga Ishak Mekki, Doktor Suharyono.

Dari hasil visum yang dilakukan dokter forensik RS Bhayangkara, terdapat luka lecet di leher kanan serta atas bibir.

Baca juga: Awal Mula Penemuan Bayi Dalam Mesin Cuci: Terdengar Suara Tangisan

 

Jadi tersangka tunggal

Kediaman Ferdyta Azhar anak mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki,  di Jalan Telaga, Nomor 9 RT 14 Keluragan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Di rumah tersebut, seorang pembantunya inisial ST tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin cuci.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kediaman Ferdyta Azhar anak mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, di Jalan Telaga, Nomor 9 RT 14 Keluragan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Di rumah tersebut, seorang pembantunya inisial ST tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin cuci.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, ST telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kekerasan terhadap anaknya hingga menyebabkan korban tewas.

Pelaku sendiri, menurut Didi, dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak.

"Kami masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja ke depan dijerat pasal lain," ucap Didi Hayamansyah saat gelar perkara.

Didi mengungkapkan, motif pelaku memasukkan anaknya ke mesin cuci agar persalinan tersangka tak diketahui oleh rekannya yang lain.

Pelaku yang hamil ditinggal pergi oleh pacarnya yang tak betanggung jawab.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com