Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Bakal Calon Kepala Desa Dicoret dari Pemilihan, Pernah Dipenjara hingga Akan Dibawa ke PTUN

Kompas.com - 06/11/2019, 12:41 WIB
Candra Setia Budi

Editor

3. Miliki catatan pernah di penjara di Madiun

Dalam proses pendaftaran pada 9 Oktober 2019 lalu, sambung Eko, bakal calon memenuhi semua syarat formal sehingga panitia menerima pendaftaran Ratna Indra Saputra.

Dari hasil penelusuran panitia terkait aduan dari masyarakat, Ratna Indra Saputra ternyata memiliki catatan terkait pernah dipenjara di Kota Madiun.

“Di SKCK tidak ada catatan kalau pernah dihukum, dari pengadilan tidak ada catatan, itu sebabnya panitai menerima. Ternyata, dia (Ratna Indra Saputra) ada catatan itu di Madiun karena lokusnya di Madiun,” katanya.

Baca juga: KPU Minta Polisi Tak Asal Terbitkan SKCK untuk Calon Kepala Daerah

4. Mengaku kecewa dan akan membawa ke PTUN

Tak lolos dalam pencalonana kepala desa, Ratna Indra Saputra salah satu bakal calon Kepala Desa Karnag Mojo akan membawa kasusnya ke PTUNKOMPAS.COM/SUKOCO Tak lolos dalam pencalonana kepala desa, Ratna Indra Saputra salah satu bakal calon Kepala Desa Karnag Mojo akan membawa kasusnya ke PTUN

Ratna Indra Saputra mengaku kecewa dengan alasan panitia pemilihan kepala Desa Karang Mojo.

Bahkan dia akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, alasan panitia terkait dirinya yang sempat dibui selama 3 bulan karena kasus perkelahian bukan penganiayaan, tidak masuk akal.

“Saya tidak terima dengan hasil keputusan panitia, karena saya sudah bersih dan sudah lewat 5 tahun masa hukuman. Saya masih punya hak,” katanya.

Baca juga: 530 Calon Kepala Desa di Brebes, Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com