Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Bakal Calon Kepala Desa Dicoret dari Pemilihan, Pernah Dipenjara hingga Akan Dibawa ke PTUN

Kompas.com - 06/11/2019, 12:41 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Ratna Indra Saputra, salah satu bakal calon kepala Desa Karang Mojo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dicoret panitia dari pemilihan kepala desa.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Mojo Hisyam Abdullah mengatakan, alasan dicoretnya nama Ratna Indra Saputra, karena yang bersangkutan pernah di penjara atas kasus penganiayaan.

Sambungnya, pencalonan Ratna Indra Saputra tidak memenuhi Pasal 23 point H Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019.

Sementara itu, Ratna Indra Saputra yang namanya dicoret dari bakal calon pemilihan kepala desa mengaku kecewa dan akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Dicoret dari bakal calon kepala desa karena pernah di penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Hisyam mengatakan, alasan pihaknya mencoret nama Ratna Indra Saputra dari bakal calon kepala desa karena ia pernah tersangkut kasus hukum pidana yang melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP.

Selain itu, sambungnya. Pencalonan Ratna Indra Saputra tidak memenuhi Pasal 23 point H Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019.

Perbub tersebut menyebutkan bahwa calon kepala desa tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

"Setelah saya koordinasi ke PN Madiun, itu ancamannya 5 tahun 6 bulan. Dan memang Beliau ini ditetapkannya 14 September 2014,” katanya.

Baca juga: Calon Kepala Desa di Magetan Tak Terima Namanya Dicoret karena Pernah Dipenjara

2. Belum terpenuhi masa tahanan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengatakan, bukan tanpa alasan pihak panitia mencoret nama Ratna Indra Saputra dari bakal calon kepala desa.

Salah satunya karena tidak terpenuhinya Pasal 23 poin H Peraturan Bupati No 34 Tahun 2019.

Dijelaskannya, pada pasal tersebut menyebutkan, calon kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

"Belum terpenuhi masa tahanan yang kurang 9 hari,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya Senin (4/11/2019).

Baca juga: Ini Alasan Panitia Coret Nama Calon Kepala Desa yang Pernah Dipenjara 3 Bulan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com