ST melahirkan bayinya secara sembunyi-sembunyi. Ini karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya, AD.
Sementara, AD kabur entah kemana setelah mendengar kabar ST hamil. ST kemudian berupaya menutupi kehamilannya, hingga tak ada seorangpun yang tahu.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki tewas setelah dimasukkan ke dalam mesin cuci oleh ibunya, ST yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh rekan ST. Dia mendengar suara tangis bayi.
Setelah sumber suara diiikuti, ia membuka mesin cuci dan terkejut melihat bayi itu ada di dalam mesin cuci.