Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pipa PDAM Palopo Rugikan Negara Rp 5,5 M, 7 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/11/2019, 18:29 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com  – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  (Polda Sulsel) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pipa PDAM Kota Palopo.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi jaringan pipa air PDAM mulai diselidiki sejak 2017 lalu.

Dugaan awal, bahwa jaringan pipa air yang dibangun di dua kecamatan yakni Kecamatan Wara Barat dan Kecamatan Telluwanua tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Dugaan tindak pidana korupsi yakni pada perencanaan SPAM, Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Wara Barat. 

Baca juga: Mengais Air dari Lubang Bocoran Pipa PDAM...

Kemudian, Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Wilayah Kecamatan Telluwanua. 

Lalu Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengambilan Air Bersih pada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo. 

Semua proyek tersebut untuk tahun anggaran 2016 sebesar Rp 15 miliar. 

Menurut  Dicky, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp 5,5 miliar.

“Berdasarakan hasil perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.543.391.996,91,” katanya melalui rilis, Selasa (5/11/2019). 

Baca juga: Proyek Alun-Alun Surabaya Berdampak pada Jaringan Pipa PDAM, Warga Diminta Tampung Cadangan Air

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com