BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Akumobil, sebuah perusahaan jasa penjualan mobil murah di Bandung.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (5/11/2019).
"Kita sudah menetapkan satu orang direktur utama atas nama BJB pada hari jumat sore," kata M Rifai.
Adapun penetapan tersangka BJB ini dilakukan lantaran tersangka yang menawarkan mobil kepada para korban dengan harga yang murah.
Baca juga: 350 Orang Jadi Korban Penipuan Akumobil, Kerugian Capai Rp 35 Miliar
"Jadi adanya saksi dan barang bukti bahwa tersangka ini menawarkan mobil yang harga Rp 50 juta sampai Rp 59 juta padahal mobil itu harganya Rp 150 juta," tuturnya.
"Jadi dari itu semua kenyataannya yang dijanjikan dalam perjanjian itu dia akan memberikan dalam dua bulan tapi dalam kenyataan tiga bulan setelah adanya transaksi tidak pernah diberikan," tambahnya.
Polisi menilai, yang dilakukan tersangka ini merupakan tindakan penipuan dan penggelapan. Namun tak menutup kemungkinan ada pasal lain yang bisa diterapkan.
"Penipuan bisa juga penggelapan. Kemungkinan ada pasal lain yang bisa kita terapkan," katanya.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Dalam prosesnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari korban, hingga pegawai perusahaan Akumobil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.