Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Panitia Coret Nama Calon Kepala Desa yang Pernah Dipenjara 3 Bulan

Kompas.com - 05/11/2019, 12:25 WIB
Sukoco,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com — Panitia pemilihan kepala desa di Desa Karang Mojo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa mencoret nama Ratna Indra Saputra dari salah satu pendaftar calon kepala desa.

Panitia beralasan, Indra yang pernah dipenjara selama 3 bulan belum memenuhi syarat pendaftaran calon kepala desa.

Adapun sesuai aturan, calon kepala desa yang pernah dipidana harus bebas 5 tahun sebelum pendaftaran.

Baca juga: Calon Kepala Desa di Magetan Tak Terima Namanya Dicoret karena Pernah Dipenjara

Namun, menurut panitia, saat mendaftar sebagai calon kepala desa, Indra belum genap 5 tahun bebas dari penjara.

Menurut panitia, pada tanggal pendaftaran, Indra kurang 9 hari lagi untuk melewati waktu 5 tahun setelah bebas dari penjara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, salah satu alasan pencoretan nama bakal calon atas nama Ratna Indra Saputra karena tidak terpenuhinya Pasal 23 poin H Peraturan Bupati No 34 Tahun 2019.

Pasal tersebut menyebutkan, calon kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

"Belum terpenuhi masa tahanan yang kurang 9 hari,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya Senin (4/11/2019).

Eko menambahkan, dalam proses pendaftaran pada 9 Oktober 2019, bakal calon memenuhi semua syarat formal sehingga panitia menerima pendaftaran Ratna Indra Saputra.

Dari hasil penelusuran panitia terkait aduan dari masyarakat, Ratna Indra Saputra ternyata memiliki catatan terkait pernah dipenjara di Kota Madiun.

“Di SKCK tidak ada catatan kalau pernah dihukum, dari pengadilan tidak ada catatan, itu sebabnya panitai menerima. Ternyata, dia ada catatan itu di Madiun karena lokusnya di Madiun,” kata Eko.

Sebelumnya, Ratna Indra Saputra, bakal calon kepala desa di Desa Karang Mojo, mengaku akan menggugat pencoretan namanya ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Menurut dia, alasan panitia tidak masuk akal terkait dirinya yang sempat dipenjara selama 3 bulan karena kasus perkelahian bukan penganiayaan.

Menurut perhitungannya, masa tahanan selama 5 tahun telah terpenuhi saat penetapan bakal calon kepala desa Karang Mojo hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com