KOMPAS.com - Polisi di Jambi meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang menyamar sebagai mahasiswa saat beraksi.
Dari pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Telanaipura, Jambi, mereka telah beraksi di 16 lokasi.
“Mereka beraksi di 16 TKP dengan sasaran setiap kampus yang menyamar sebagai mahasiswa,” kata Kapolsek Telanaipuira, AKP Yumaika, Senin (4/11/2019).
Seperti dilansir dari Tribunnews, komplotan tersebut berjumlah tiga orang. Dua diantaranya adalah pasangan kekasih.
Mereka adalah M Nur Hakim alias Inun (29) warga Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan kekasihnya Gina Tri Kurnia (28) warga Jalan Bangau II, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
Lalu, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga RT 06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku Bayu dan Inun karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
Ketiga pelaku diamankan petugas saat sedang nongkrong di pinggir jalan di kawasan Simpang Pulai, Selasa (29/10).
“Dua tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat diamankan petugas,” kata Yumika.
Menyamar jadi mahasiswa
Yumika menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan seorang korban pencurian sepeda motor atas nama Novrita, mahasiswi UIN STS Jambi.
Saat beraksi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Saat itu, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Dina yang memantau situasi dan konsisi saat kedua rekannya beraksi.
Biasanya, para pelaku beraksi saat jam kuliah. Inun dan Bayu langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T.
Setelah berhasil melakukan aksinya, keduanya langsung menjual sepeda motor tersebut. Sementara itu, Dina mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena diajak oleh pacarnya sendiri dan dijanjikan dibayar sebesar Rp 500 ribu,
“Saya diajak,” singkatnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, mereka harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.