Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Mahasiswa, Pencuri Motor Ini Mengaku Telah Beraksi di 16 Kampus

Kompas.com - 05/11/2019, 07:03 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi di Jambi meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang menyamar sebagai mahasiswa saat beraksi.

Dari pengakuan para pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Telanaipura, Jambi, mereka telah beraksi di 16 lokasi.

“Mereka beraksi di 16 TKP dengan sasaran setiap kampus yang menyamar sebagai mahasiswa,” kata Kapolsek Telanaipuira, AKP Yumaika, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Fakta Lengkap Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Korban Berusia 16 Tahun hingga Pelaku Merasa Sakit Hati

Seperti dilansir dari Tribunnews, komplotan tersebut berjumlah tiga orang. Dua diantaranya adalah pasangan kekasih.

Mereka adalah M Nur Hakim alias Inun (29) warga Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan kekasihnya Gina Tri Kurnia (28) warga Jalan Bangau II, RT 11, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.

Lalu, Rakadeni Bayu Pratama (22) warga RT 06, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku Bayu dan Inun karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Ketiga pelaku diamankan petugas saat sedang nongkrong di pinggir jalan di kawasan Simpang Pulai, Selasa (29/10).

“Dua tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat diamankan petugas,” kata Yumika.

Menyamar jadi mahasiswa

Yumika menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan seorang korban pencurian sepeda motor atas nama Novrita, mahasiswi UIN STS Jambi.

Saat beraksi, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Saat itu, ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Dina yang memantau situasi dan konsisi saat kedua rekannya beraksi.

Biasanya, para pelaku beraksi saat jam kuliah. Inun dan Bayu langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T.

Setelah berhasil melakukan aksinya, keduanya langsung menjual sepeda motor tersebut. Sementara itu, Dina mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena diajak oleh pacarnya sendiri dan dijanjikan dibayar sebesar Rp 500 ribu,

“Saya diajak,” singkatnya.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, mereka harus mendekam di sel tahanan Polsek Telanaipura karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Pura-pura Jadi Mahasiswa, Sepasang Kekasih Curi Motor di Kampus UIN STS Jambi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com