Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tampung Uang Judi "Online", 2 Warga Tanjung Pinang Ditangkap

Kompas.com - 04/11/2019, 17:37 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNG PINANG, KOMPAS.com - Dua warga Tanjung Pinang berisial EY dan SP diamanakan tim Reserse Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Bakar Batu dan Jalan Kemboja, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Senin (4/11/2019).

Diduga keduanya terlibat kasus judi online yang sedang ditangani jajaran Reserse Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Efendri Ali mengatakan, 2 hari lalu tim Reserse Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Pinang bekerja sama mengembangkan pengungkapan kasus judi online.

Baca juga: Bendahara Pokmas Gelapkan Dana Gempa Rp 400 Juta untuk Judi Online

Berdasarkan hasil pengembangan itu, polisi menangkap 2 orang warga Tanjung Pinang yang diduga terlibat judi online tersebut. Mereka berperan sebagai penampung uang judi online melalui rekening bank.

"Awalnya, 2 orang ini ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan dikembangkan, dan dari hasil pengembangan didapatlah 2 tersangka lagi yang merupakan warga Tanjung Pinang," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Senin (4/11/2019).

Alie menyebutkan, selain mengamankan 2 pelaku tersebut, tim Reserse Polda Metro Jaya juga memasang gari polisi di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan kasus judi online tersebut.

Terkait awal mula pengungkapan kasus judi online, Alie mengaku tidak tahu persis. Sebab, Satreskrim Polres Tanjung Pinang hanya membantu Polda Metro Jaya dalam proses pengembangan dan penangkapan kedua pelaku.

"Kedua yang diamanakan bukan pemilik rumah, hanya saja Tim Reserse Polda Meteo Jaya juga sedang memburu pemilik rumah itu. Hanya saja pemiliknya tidak berada di tempat sehingga disegel," ujarnya. 

Rumah 2 lantai ini diketahui milik Elen yang berada di bilangan Jalan Batu Kucing, Gang Tuah, RT 02/RW 03, Kelurahan Sie Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjung Pinang.

Rumah kontraktor ini disegel polisi karena terlibat judi online yang diungkap Polda Metro Jaya.

Ketua RT 02 M Zakaria Dawam membenarkan, rumah warganya disegel Polda Metro Jaya.

Dia mengetahuinya setelah diberitahui pihak kepolisian melaksanakan pengeledahan lalu penyegelan.

"Rumah disegel karena terlibat kasus perjudian," jelasnya.

Baca juga: Curi Telepon Seluler Buat Judi Online, Seorang Residivis Dibekuk Polisi

Lanjutnya, pemilik rumah bekerja sebagai kontraktor dan baru tinggal lebih kurang setengah tahun terakhir.

"Baru beberapa kali ketemu, dia tinggal berasama dengan keluarga," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com