Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Ratusan Juta Rupiah dengan Modus Pecah Ban, 6 Pelaku Ditembak

Kompas.com - 04/11/2019, 17:35 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Enam pelaku gembos ban di Bandung ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.

"Mereka mencoba melawan dan melarikan diri saat kami amankan. Anggota berikan tindakan tegas dan terukur, mereka kami lumpuhkan," ujar Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Jefridja, saat rilis penangkapan di Mapolsek Lengkong, Senin (4/11/2019).

Baca juga: 3 Pencuri Bermodus Gembos Ban Ditangkap di NTT, 2 Ditembak

Keenam pelaku berinisial WJ, MP, YI, ME, RP, dan EY.

Penangkapan berawal dari laporan adanya tindak pencurian sejumlah uang.

Ada tiga laporan yang masuk ke polisi, yakni di Jalan Suryalaya, Lengkong, Kota Bandung, pada 7 Oktober 2019; di Jalan Gatot Soebroto; dan di Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung.

Dari tiga laporan itu, para pelaku menggasak uang hingga ratusan juta rupiah.

Para pelaku memilih targetnya yang baru saja mengambil uang dari bank.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku pun berbagi peran, ada yang berpura-pura jadi nasabah untuk mengincar korbannya.

Ada yang menunjuk kendaraan yang harus digemboskan bannya, ada yang berperan menggemboskan ban, dan ada pelaku yang menjadi eksekutor mencuri uang di dalam mobil.

Pada aksinya, pelaku membuntuti korbannya yang kendaraannya telah digembosi.

Salah satu pelaku kemudian memberitahu korban bahwa ban kendaraannya kempis. Pemilik yang teralihkan karena melihat ban kendaraannya itu kempis kemudian keluar untuk mengecek.

Saat itulah pelaku menggasak uang di dalam mobil korban.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Setelah menganalisis rekaman kamera pemantau di daerah sekitar, pelaku berhasil diidentifikasi.

Saat dilakukan penangkapan pada Senin (21/10/2019), dua pelaku yang diketahui berada di Lengkong itu menggunakan kendaraan dan berupaya melarikan diri dengan menabrak anggota polisi.

Lantaran membahayakan, petugas menembak kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dua pelaku itu, polisi menangkap empat pelaku lainnya di Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan modus gembos ban.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Baca juga: Baku Tembak, Dua Pelaku Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com