Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruhan Pemenang Pilkades, 3 Warga Jombang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/11/2019, 17:37 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Tiga warga Jombang Jawa Timur diamankan Polisi karena diduga melakukan judi terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Para penjudi tersebut berasal dari Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Modus judi yang mereka lakukan, yakni mempertaruhkan siapa yang bakal memenangi Pilkades di desanya.

Kapolres Jombang, AKBP Bobby P Tambunan mengatakan, perjudian terkait Pilkades tersebut melibatkan empat orang dengan peran dan posisi yang berbeda.

Baca juga: Bendahara Pokmas Gelapkan Dana Gempa Rp 400 Juta untuk Judi Online

Dari empat orang yang terlibat judi Pilkades di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, pihaknya telah mengamankan tiga orang.

Ketiganya adalah Puji Slamet Raharjo, Yuliati dan Nandung Permana. Mereka tinggal di Desa Sentul.

Dalam prakteknya, Puji dan Yuliati berperan sebagai pengepul atau penyalur bagi penjudi yang bertaruh untuk kemenangan calon Kepala Desa.

Puji menampung uang taruhan dari Nandung yang menjagokan calon nomor urut 2, Sugiono, sebagai pemenang Pilkades di desanya.

Sedangkan Yuliati menampung uang taruhan dari Suko yang menjagokan calon nomor urut 1, Nasution, sebagai pemenang Pilkades.

"Masing-masing bertaruh Rp 5.000.000. Untuk pengepul mendapatkan fee sebesar Rp 500.000," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Sosok Ali Sadikin, Disebut Gubernur Maksiat karena Legalkan Judi

Praktik judi terkait Pilkades tersebut, lanjut Bobby, terendus Satgas Anti-judi Pilkades yang diterjunkan Polres Jombang.

Untuk diketahui, pada Senin (4/11/2019), berlangsung Pilkades serentak di 286 desa di Kabupaten Jombang. 

Untuk mengawal hajatan itu, selain menerjunkan pasukan pengamanan, Polres Jombang juga menerjunkan Satgas Anti Judi Pilkades.

Bobby mengungkapkan, dari praktik judi terkait Pilkades di desa Sentul Tembelang, polisi menyita uang sebesar Rp 9.500.000.

"Uang taruhannya sudah dipotong untuk fee si pengepul. Uang yang di pengepul sebagian sudah dipakai, tinggal tersisa sedikit," ujar Bobby.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku judi Pilkades tersebut dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com