Barang bukti berupa sebilah parang dan sebatang kayu disita. Pelaku kini ditahan di Mapolres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KU HP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Terbawa Arus Laut, Akmal Ditemukan Tewas di Lagoi Bay
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.