Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Korban Perkosaan Pemuda Jombang, 6 Saudara Sepupu hingga Pacar Adiknya

Kompas.com - 02/11/2019, 15:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo,Kabupaten Jombang, Jawa Timur diamankan polisi karena diduga mencabuli dan memerkosa 9 perempuan.

Sebagian korban adalah perempuan di bawah umur. Dari 9 korban, 6 di antaranya saudara sepupunya. Mereka berusia antara 16 tahun hingga 19 tahun.

Baca juga: Seorang Pemuda di Jombang Akui Perkosa 8 Perempuan

Adi ditangkap setelah salah satu korban melapor ke polisi. Gadis berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten dipaksa berhubungan seksual oleh Adi pada September 2019 lalu.

Perkosaan tersebut kemudian dilaporkan oleh korban dan keluarga ke polisi.

Dari laporan tersebut, terungkap bahwa Adi telah memerkosa 9 perempuan di Jombang.

Namun baru dua korban yang melaporkan.

Baca juga: Polisi: Korban Pemerkosaan Pemuda di Jombang Lebih dari 8 Perempuan

Korban kedua yang melapor adalah perempuan asal Jombang, Jawa Timur yang diperkosa Adi pada 1 Januari 2016 lalu, saat ia masih berusia 16 tahun.

"Korban takut (melapor), semua korban diancam, bahkan ada yang diancam akan dibunuh jika melapor," kata Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan.

Baca juga: Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Salah Satu Korban Diperkosa karena Pacaran dengan Adik Pelaku

 

Perkosa pacar adik

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Salah satu korban perkosaan adalah perempuan asal Tangerang, Banten yang berpacaran dengan adik kandung Adi.

Korban diperkosa Adi di salah satu penginapan di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada September 2019.

Peristiwa itu berawal saat Adi mendatangi korban yang tinggak di wilayah Jombang. Saat bertemu korban, Adi marah karena korban berpacaran dengan adiknya.

Lalu Adi mengajak korban ke kafe yang jaraknya tak jauh dari pusat kota. Mereka ditemani oleh keponakannya.

Baca juga: Kakek 72 Tahun Perkosa Seorang Gadis Berkali-kali, Ancam Korban agar Tak Melapor

Dari kafe tersebut, Adi mengajak mereka ke salah satu rumah dan meninggalkan keponakannya sendirian.

Berdua dengan korban, Adi menuju ke salah satu penginapan di Tunggorono. Di salah satu kamar rumah tersebut, Adi memerkosa korban.

"Dia tega karena berpacaran dengan adik saya. Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ujar Adi saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang, Sabtu (2/11/2019).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak. Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun.

Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Ayah yang Perkosa Anak Kandung Normal

SUMBER: KOMPAS.com (Moh. Syafií | Editor : Jessi Carina, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com