Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Korban Pemerkosaan Pemuda di Jombang Lebih dari 8 Perempuan

Kompas.com - 02/11/2019, 12:56 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Adi Indra Purnama ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan memerkosa 8 perempuan, baik dewasa maupun anak-anak.

Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata jumlah korbannya lebih dari itu.

Kapolres Jombang AKBP Bobby P Tambunan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, terungkap bahwa korban pencabulan dan perkosaan dari pemuda 24 tahun itu sebanyak 9 orang. 

Hal ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari dua orang korban.

Korban pertama, yakni seorang perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang, Banten. Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan seksual dengan korban pada September 2019. 

Adapun korban kedua adalah seorang perempuan asal Jombang, Jawa Timur. Adi memerkosa perempuan itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

"Sampai dengan hari ini, laporan yang sudah masuk ada 2 (korban melapor), 1 wanita dan 1 korban yang masih di bawah umur," kata Bobby, saat menggelar konferensi terkait kasus itu di Mapolres Jombang, Sabtu (2/11/2019).

Bobby mengatakan jumlah 9 korban diperoleh polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. Dari 9 korban, 6 di antaranya masih sepupu tersangka.

Baca juga: Seorang Pemuda di Jombang Akui Perkosa 8 Perempuan

"Dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain maupun terhadap tersangka, kami menduga korbannya tidak hanya dua, korbannya cukup banyak. Jumlah yang sudah kami dapatkan sampai dengan hari ini, korbannya ada 9," ungkapnya.

Kasus terakhir dilakukan tersangka pada September 2019 lalu. Adapun usia dari kesembilan korban mulai dari 16 tahun hingga 19 tahun.

Menurut Bobby, kasus-kasus tersebut tidak terungkap karena para korban diancam oleh tersangka. Bahkan, ada korban yang diancam akan dibunuh jika melapor.

"Korban takut (melapor), semua korban diancam, bahkan ada yang diancam akan dibunuh jika melapor," kata dia.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Adapun tersangka yang kini ditahan di Mapolres Jombang diancam dengan pasal berlapis, mengacu pada KUHP dan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda kelahiran Surabaya yang tinggal di Jombang Jawa Timur, diringkus polisi atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan dan anak-anak.

Kasat Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, pemuda bernama Adi Indra Purnama tersebut diringkus polisi saat berada di rumahnya, pada Kamis (31/10/2019) malam.

Pemuda berusia 24 tahun itu tinggal di Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com