BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar naik 8,51 persen dari Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.351.
Kenaikan UPM itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan, penetapan UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.
“Saya ngikutin aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya enggak akan ada gejolak (UMP),” ungkap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020
Emil menuturkan, besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020.
Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka 8 persen.
“Iya biasanya di angka 8 persenan untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa,” ucap Emil.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Ade Afriandi menuturkan, penghitungan kenaikan UMP mengacu pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020.