KUPANG, KOMPAS.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat akan membawa N (16), gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, ke Kota Kupang untuk menjalani perawatan psikologis.
N merupakan korban penganiayaan warga di desanya. Gadis ini dituduh mencuri cincin milik seorang warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur Sylvia R Peku Djawang mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Saat ini pihanya mendampingi korban ketika diambil keterangan oleh pihak kepolisian.
"Tentunya soal intervensi yang kami lakukan sebatas kewenangan kami untuk melindungi korban. Tidak fokus pada urusan hukum pada pelaku," ujar Sylvia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).
Menurut Sylvia, korban saat ini didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka.
Setelah selesai pemeriksaan di Polres Belu, korban akan dibawa ke Rumah Idaman Kota Kupang.
"Nanti kami bersama-sama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malaka mengantar korban ke Rumah Idaman untuk menjalani perawatan psikologi," ujarnya.
Untuk penanganan di Rumah Idaman Kupang, lanjut Sylvia, akan dilakukan sesuai kondisi korban.
Sebelumnya diberitakan, N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, dianiaya warga dan pejabat desa setempat.
N disiksa dengan tangannya cara diikat dan dipukuli karena dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.
Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.
Dalam video maupun foto yang viral, N terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat. N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.
Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.
N dianiaya oleh warga dan Kepala Desa Babulu Selatan hingga nyaris tewas.
Atas peristiwa itu, tujuh pelaku, termasuk kepala desa, telah ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka.
Tujuh pelaku, yakni PL (Kepala Desa Babulu Selatan), MH (Kepala Dusun), ER (Pamong Adat), MU, DB, BB dan HK, saat ini telah dijebloskan ke sel Mapolres Belu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.