“Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh para pelaku secara spontan, bukan direncanakan,” ujar AKBP Eva Pandia.
Atas kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa potongan batu marmer, pakaian, serta benda lain yang ada kaitannya dengan kasus ini.
Baca juga: 3 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Remaja di Makassar Ditangkap
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada awal bulan November 2018 tahun lalu sekitar pukul 17.00 WIB, warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, digegerkan temuan jenazah suami-istri dalam rumahnya.
Ketika ditemukan, kondisi kedua korban mengenaskan dan diperkirakan meninggal dunia sudah selama tiga hari.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh polisi, dan dilakukan otopsi oleh tim dokter, dipastikan suami-istri tersebut tewas akibat dibunuh.
Di tubuh korban ditemukan bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala. Selain itu diduga, salah satu kepala korban sempat dibenturkan ke tembok dinding rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.