BATAM, KOMPAS.com - Aktivitas reklamasi di seluruh Kepri diminta untuk dihentikan sampai dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) diselesaikan.
Hal ini diungkapkan Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto saat ditemui di Kantor Kadin Kepri, Jumat (1/11/2019).
Isdianto mengaku, pernyataan penghentian aktivitas reklamasi tersebut karena adanya imbauan dari KPK untuk menghentikan aktivitas.
Baca juga: BNNP Kepri Awasi Peredaran Liquid Vape Berbahan Narkoba
Selain itu, masih maraknya aktivitas reklamasi di pesisir Kepri tanpa dilengkapi berkas RZWP3K membuat dirinya kesal.
"Saat ini, kami masih menunggu berkas RZWP3K yang belum disahkan. Apabila masih ada aktivitas reklamasi, maka kami akan mengeluarkan surat imbauan," kata Isdianto.
Apabila nantinya imbauan dari Pemrov Kepri ini diacuhkan oleh pelaku reklamasi, maka dipastikan bahwa mereka akan menerima konsekuensinya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan pihaknya akan segera menurunkan Komisi I dan Komisi III DPRD Batam untuk melakukan sidak reklamasi di Kota Batam.
Kedua komisi yang meliputi bagian perizinan dan dampak lingkungan ini dimintanya harus lebih meningkatkan pengawasan reklamasi di Kota Batam.
Baca juga: Pada Hari Sumpah Pemuda, 27 Desa di Kepri Terang Benderang
Hal ini dikarenakan, sampai saat ini masih banyaknya perusahaan yang melaksanakan reklamasi secara ilegal dan juga menyalahi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, juga telah adanya imbauan KPK untuk menghentikan aktivitas reklamasi di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
"Saya perintahkan kepada komisi-komisi terkait untuk melakukan sidak ke lokasi reklamasi baik dari perizinannya maupun dampak lingkungannya secepatnya," tegas Nuryanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.