Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pencabulan Saat Korban di Kamar Mandi, Pria Ini Ditangkap Setelah Sebulan Kabur

Kompas.com - 01/11/2019, 15:11 WIB
Dewantoro,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Rusdi alias Tuah (37) sempat menghilang sejak 9 September lalu. Dia dicari-cari oleh polisi atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar yang baru berusia 14 tahun.

Pelariannya berakhir saat polisi mengetahui keberadaannya. 

Kapolres Tanjungbalai, ABKP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor : LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2019) sekitar pukul 17.30 WIB. 

Baca juga: Bayi Lahir lalu Meninggal, Wanita Ini Diancam 7 Tahun Penjara dan Pacarnya 5 Tahun karena Pencabulan

Saat itu, korban sedang mandi dalam rumahnya. Tersangka diam-diam mendatangi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya.

Korban yang melihat tersangka langsung menjerit dan meminta tolong namun tersangka menutup mulutnya dengan tangan. 

"Saat itu, korban menggigit tangan tersangka dan korban berhasil langsung melarikan diri," kata Putu, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/11/2019). 

Saat itu, korban terjatuh ke dalam ember besar dan tersangka membangkitkan badan korban kemudian menyandarkan badan korban ke dinding.

Korban sempat menendang kaki Rusdi dan berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumah korban. 

Nahasnya, saat itu korban melihat pintu samping terkunci. Saat hendak melarikan diri dari pintu depan namun korban terjatuh lagi di atas lantai.

Rusdi mendatangi korban. Aksinya digagalkan oleh saksi yang datang setelah mendobrak pintu samping. "Tersangka melarikan diri dari pintu belakang," ujar Putu.

Baca juga: Siswi SMP Korban Pencabulan Guru Les Alami Trauma dan Berhenti Sekolah Sementara

Beranjak dari laporan itu, Tim Khusus Gurita Tanjungbalai melakukan penelusuran atas tindak pidana pencabulan itu.

Pada Selasa (29/10/2019) pada pukul 14.00 WIB, tersangka ditangkap di wilayah Polres Asahan. Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com