MATARAM, KOMPAS.com - Polres Mataram berhasil menangkap Achmad Fatoni (25) pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Yakin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (23/10/2019) lalu.
Dalam jumpa pers pada Jumat (1/11/2019), Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam menyebutkan, pelaku melakukan pencurian dengan membuka jendela masjid, lalu membuka kotak amal.
"Pelaku masuk ke dalam masjid, ke dalam ruang perpustakaan sekaligus ruang penyimpanan kotak amal dengan cara melepas kaca nako jendela, kemudian membuka gembok kotak amal," kata Alam.
Baca juga: Berkonotasi Masturbasi, Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP
Alam menyebutkan, jumlah uang dalam kotak amal yang berhasil dicuri pelaku senilai Rp 818.000.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Ampenan dengan kerugian Rp 818.000," ujar Alam.
Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Nurul Yakin.
Dari perbuatannya pelaku diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.