Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Masalah Hukuman Adat, Satu Rumah Warga DIbakar

Kompas.com - 01/11/2019, 12:14 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SINJAI, KOMPAS.com – Dilatarbelakangi persoalan adat "siri", sebuah rumah warga di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dibakar keluarga perempuan yang dibawa kabur menikah.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019), mengatakan, rumah semipermanen milik Bahri dibakar Thamrin bersama rekan-rekannya. Motif pembakaran rumah Bahri ini dilatarbelakangi persoalan adat “siri”.

Dicky menjelaskan, pada tahun 2018, Bahri dijatuhi hukuman adat, yaitu diusir dari kampung dan hanya boleh kembali setelah melalui musyawarah tokoh adat.

Baca juga: Polisi Kejar Provokator Kerusuhan yang Akibatkan 87 Rumah Dibakar di Buton

 

Bahri diusir karena membawa kabur seorang perempuan.

Pada tanggal 30 Agustus, pemangku adat Desa Ujung Perak membuat keputusan menerima kembali Bahri.

“Namun keluarga perempuan masih belum menerima, karena merasa tidak diikutkan saat musyawarah. Sehingga terjadi pembakaran rumah milik Bahri oleh kelompok massa dari keluarga perempuan,” katanya.

Dicky menegaskan, pasca-pembakaran rumah milik Bahri, anggota Polres Sinjai telah mengamankan 15 orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Dicky mengatakan, masalah Bahri sudah sering dilakukan mediasi berkali-kali. Bahkan Bahri sudah 3 minggu berada di rumahnya.

Menurut kepala Desa Ujung Perak, kata Dicky, hubungan antara Bahri dan pihak perempuan sudah baik setelah yang bersangkutan dihukum membeli hasil tani keluarga perempuan.

Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan di Buton, 2 Tewas, 87 Rumah Dibakar, hingga 700 Warga Mengungsi

 

Namun pada Kamis (31/10/2019) petang, secara tiba-tiba pihak keluarga perempuan yang dibawa kawin lari oleh Bahri langsung menyerang dan membakar rumah Bahri.

"Padahal, Bahri dan pihak perempuan masih punya hubungan saudara atau kekerabatan,” terangnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com