Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disahkan Gubernur, Berapa Upah Minimum di Sulsel untuk 2020?

Kompas.com - 01/11/2019, 12:09 WIB
Hendra Cipto,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp 3.103.800.

Jumlah itu naik dbandingkan tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 2.860.382.

“UMP Sulsel tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382 dan UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800. Kenaikan UMP Sulsel sebesar Rp 243.418 atau 8,51 persen,” kata Nurdin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel dan Dewan Pengupahan Sulsel di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (1/11/2019).

Baca juga: Jenazah dengan Jeratan Tali di Leher Ditemukan di Depan Kantor Gubernur Sumsel

Nurdin menuturkan, kenaikan UMP Sulsel untuk 2020 mengacu pada PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, serta menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019. Tanggal 15 Oktober 2019.

Surat edaran itu perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto tingkat inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,32 persen.

Kemudian, pertumbuhan ekonomi nasional pada 2019 sebesar 5,19 persen.

Dengan demikian, kenaikan UMP berdasarkan data tesebut adalah sebesar 8.51 persen.

Baca juga: Berkonotasi Masturbasi, Mobil Kopi Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP

“Jadi UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp 3.103.800 dan berlaku efektif 1 Januari 2020," kata Nurdin.

Nurdin pun meminta seluruh pengusaha mentaati keputusan UMP pada 2020 yang telah ditetapkan dan diumumkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Semoga apa yang kita tetapkan ini dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja dan juga kita berharap dapat menjaga dan meningkatkan iklim investasi di daerah kita," kata Nurdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com