Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ijazah Bodong Kampus Harapan Palembang, Mahasiswa Mengaku Rugi Puluhan Juta

Kompas.com - 01/11/2019, 11:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus ijazah palsu alias bodong berhasil diungkap oleh tim penyidik jajaran Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

Polisi menangkap SS, yang merupakan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang, dan MS, selaku ketua yayasan. Keduanya juga diketahui merupakan pasangan suami istri. 

Akibat ijazah bodong yang dibuat para terduga pelaku, 64 mahasiswa angkatan periode 2014-2017 menjadi korban.

"Akibat ada 64 mahasiwa angkatan periode 2014-2017 yang menjadi korban karena ijazah mereka tidak terdaftar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Kemungkinan jumlah korban lebih banyak lagi karena izin perguruan tinggi ini telah habis sejak 2009," kata Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani saat konferensi persi, Kamis (31/10/2019).

Awal mula kasus terungkap

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, Mulyadi, yang melaporkan ke Polda Sumsel terkait ijazahnya yang ternyata tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi.

"Selama kuliah tidak ada hal yang mecurigakan. Dosen juga mengajar seperti biasa ketika hendak mendaftar kerja saya baru tahu kalau ijaazah ini tidak terdaftar," kata Mulyadi.

Akibat kejadian itu, Mulyadi mengaku mengalami kerugian Rp 50 Juta. Selain itu, waktu tiga tahun menjalani masa kuliah menjadi sia-sia karena ijazahnya itu tidak dapat digunakan.

"Hanya ijazah SMA sekarang yang bisa saya gunakan," ujar dia.

Pelaku adalah pasangan suami istri

Dari hasil penyelidikan polisi, Perguruan Tinggi Harapan Palembang dibuka sejak tahun 1998 dan habis izin pendirian perguruan tinggi sampai tahun 2000.

Sementara itu, untuk izin program studi telah habis pada tahun 2009.

Akan tetapi, perguruan tinggi tersebut baru berhenti melakukan kegiatan penerimaan mahasiswa pada tahun 2014.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat 1 undang-undang 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Surat pernyataan dari Direktorat Jenderal IPTEK, Dikti, Kemenristekdikti No 3984/C.C5/KL 2017 yang juga menyebutkan, Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak memiliki izin pendirian perguruan tinggi maupun izin membuka program studi," jelas Yustan.

(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com