MATARAM, KOMPAS.com - Unit Tipikor Polres Mataram menangkap Indrianto (26), pelaku penggelapan dana pembangunan rumah gempa di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 410 juta, Jumat (25/10/2019).
Kabag Humas Polres Mataram AKP Hari Priyono, Jumat (1/11/2019), dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pelaku penggelapan uang bantuan gempa merupakan bendahara Pokmas.
Kasus penggelapan uang oleh pelaku diketahui polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan bahwa tim mendapatkan informasi dari masyarakat, telah terjadi penggelapan dana untuk bantuan rumah rusak yang dilakukan bendahara Pokmas,” kata Hari.
Baca juga: Divonis 2 Tahun, Muhir, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis
Dia menerangkan, pelaku menggunakan uang hak korban gempa untuk berjudi online serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Di amanat uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang keseluruhan dari pencairan ketiga untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” jelas Hari.
Akibat perbuatannya, Indiranto diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 750 juta karena melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buku tabungan BCA berisi transaksi keuangan dan dua lembar rekening Tahapan BCA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.