Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal dari Bisnis Skincare, Penyanyi Ashanty Digugat Warga Purwokerto Rp 14,3 M

Kompas.com - 01/11/2019, 07:43 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kamis (31/10/2019), sidang gugatan perdata Martin Pratiwi terhadap Ashanty, mantan rekan bisnisnya digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani PN Tangerang. Namun, kasus kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto.

"Alasan formalitas saja, karena mempertimbangkan di dalam perjanjian ada pemilihan domisili hukum, di salah satu pasal ketika ada masalah antara Mbak Ashanty dan kita diselesaikan di PN Purwokerto," ujar Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo.

 

Digugat Rp 14 miliar

IlustrasiDaily Mail Ilustrasi
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.

Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.

Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.

 

Berawal dari skincare

Ilustrasi perawatan wajah.Shutterstock Ilustrasi perawatan wajah.
Perseteruan antara Martin Pratiwi dengan mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti berawal dari bisnis skincare.

Perempuan yang akrab dipanggil Tiwi tersebut mengenal istri Anang Hermansyah pertama kali pada tahun 2015.

Tiwi sendiri mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis produk kecantikan.

Menurut Tiwi setelah berkenalan, Ashanty mengajak ia bekerjasama membuat produk skincare dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal patungan Rp 475 juta. Perjanjian awal, keuntungan dibagi kedua belah pihak.

Setelah proses, pada bulan April di tahun yang sama dibuatlah dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty Premium/Platinum.

Dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu kerja sama.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, Tiwi baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar.

Padahal omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

 

Penyelesaian secara kekeluargaan

Ilustrasi uang di dalam cangkir.SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang di dalam cangkir.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, telah berusaha menyelesaikan persoalan dengan mantan rekan bisnisnya, Ashanty secara kekeluargaan.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

"Sebagaimana lazimnya wanprestasi, tentu sebelum mengajukan gugatan ada somasi dulu, sudah beberapa kali, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian," kata Udhin seusai sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

"Kami ingin menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, itu yang kami tunggu sebenarnya, makanya kami ajukan gugatan," sambung Udhin.

 

Ashanty tidak hadir

Sidang gugatan terhadap Ashanty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang gugatan terhadap Ashanty digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).
Sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto tersebut berlangsung singkat hanya sekitar lima menit, karena pihak tergugat, Ashanty, maupun kuasa hukumnya, tidak hadir.

"Sidang ditunda Rabu 20 November dengan memanggil pihak tergugat," kata M Arif menutup persidangan.

Kuasa hukum penggugat Udin Wibowo menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat. Dia berharap dalam persidangan selanjutnya dihadiri oleh pihak tergugat.

"Kami tidak tahu alasannya tidak hadir, sudah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Semoga persidangan selanjutnya bisa hadir," ujar Udin.

Udin mengatakan, pengadilan berhak memanggil pihak tergugat hingga tiga kali. Apabila tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Kita ikutin sesuai prosedur saja, kalau tidak hadir sampai tiga kali, nanti dilanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat," kata Udin.

 

Bantah lalukan wanprestasi

Penyanyi Ashanty didampingi suaminya, Anang Hermansyah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Penyanyi Ashanty didampingi suaminya, Anang Hermansyah di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Ashanty membantah telah melakukan wanprestasi.

"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Ashanty mengatakan, selama ini ia menjalin banyak kerja sama dengan pihak lain dan tak pernah bermasalah.

Ia pun menganalogikan kasus ini dengan sebuah hubungan dua orang yang menjalin kasih.

"Ibaratnya gini deh, saya sama Mas Anang pacaran nih tapi sebelum kita pacaran, kita ngomong dulu kalau mau putus ngomong dulu yah, ngomongnya jangan langsung, jangan dadakan," ungkap dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Farid Assifa, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com