Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelaku Penganiayaan Gadis 16 Tahun di NTT Diancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2019, 06:36 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

 

KUPANG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan tujuh tersangka yang melakukan penyiksaan terhadap N, seorang gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.

Tujuh orang tersebut yakni PL (Kepala Desa Babulu Selatan), MH (Kepala Dusun), ER (Pamong Adat), MU, DB, BB dan HK.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sepuh A I Siregar kepada Kompas.com mengatakan, para pelaku dikenakan hukuman di atas lima tahun sehingga langsung ditahan.

Baca juga: Kasus Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, 7 Pelaku Masih Miliki Hubungan Keluarga dengan Korban

Menurut Sepuh, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku juga, lanjut Sepuh, dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat dua ke 1e KUHP.

"Ancaman penjaranya selama 10 tahun,"ungkap Sepuh, Jumat (1/11/2019) pagi.

Selain menangkap para pelaku, kata Sepuh, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi plastik, tali untuk menggantung N, dan sebatang kayu dengan panjang 40 sentimeter yang digunakan untuk memukul korban.

Penyidik, lanjut Sepuh, akan segera menuntaskan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.

Baca juga: Fakta Baru Gadis 16 Tahun Disiksa karena Dituduh Curi Cincin, 7 Orang Ditangkap Termasuk Kades

Sebelumnya diberitakan, N, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, dianiaya warga dan pejabat desa setempat.

N disiksa dengan cara diikat tangannya dan dipukuli karena dituduh telah mencuri perhiasan berupa cincin milik seorang warga.

Aksi keji ini menjadi viral di akun Facebook atas nama Phutra Mountain.

Dalam video maupun foto yang viral, N terlihat disiksa dengan cara kedua tangannya diikat. N dalam posisi duduk menggunakan kursi plastik.

Dia lalu dipukul serta digantung pada regel rumah di Dusun Beitahu.

N dianiaya oleh warga dan juga Kepala Desa Babulu Selatan, hingga nyaris tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com