Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ashanty Digugat Rp 14,3 Miliar oleh Rekan Bisnis, dan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 31/10/2019, 21:49 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Selain mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Martin Pratiwi juga melaporkan mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, mengungkapkan hal tersebut.

Ia mengatakan, laporan ke Polda Metro Jaya dibuat sekitar bulan Juli 2019 lalu.

Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Artis Ashanty Digugat Mantan Rekan Bisnis Rp 14 Miliar

"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan," kata Udhin seusai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

"Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini." 

Menurut Udhin, kasus di Polda Metro Jaya saat ini masih diproses.

"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Udhin. 

"Saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor." 

Baca juga: Sebelum Gugat Ashanty Rp 14,3 M, Martin Pratiwi Klaim Sudah Menempuh Penyelesaian Kekeluargaan

 

Upaya kekeluargaan

Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Martin Pratiwi (tengah) bersama kuasa hukumnya seusai sidang perdana gugatan tehadap Ashanty di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).
Udhin mengatakan telah berusaha menyelesaikan persoalan antara kliennya dan Ashanty secara kekeluargaan.

"Kita punya iktikad baik untuk menyelesaikan ini secara damai, kalau tidak kami lanjut terus, laporan di polisi juga lanjut terus sampai proses sidang nanti," kata Udhin.

Diberitakan sebelumnya, Udhin mengatakan, sebelum mengajukan gugatan telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 14,3 Miliar, Ashanty Tak Hadir

Sidang perdana gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 14,3 miliar digelar di PN Purwokerto, Kamis.

Namun dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda 20 November 2019.

Baca juga: Ini Sosok Martin Pratiwi, Warga Purwokerto yang Gugat Ashanty Rp 14,3 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com