PURWOKERTO, KOMPAS.com - Selain mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Martin Pratiwi juga melaporkan mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo, mengungkapkan hal tersebut.
Ia mengatakan, laporan ke Polda Metro Jaya dibuat sekitar bulan Juli 2019 lalu.
Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Artis Ashanty Digugat Mantan Rekan Bisnis Rp 14 Miliar
"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan," kata Udhin seusai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).
"Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini."
Menurut Udhin, kasus di Polda Metro Jaya saat ini masih diproses.
"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Udhin.
"Saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor."
Baca juga: Sebelum Gugat Ashanty Rp 14,3 M, Martin Pratiwi Klaim Sudah Menempuh Penyelesaian Kekeluargaan