Hasilnya sebilah pisau sepanjang 23 sentimeter diamankan petugas sebagai barang bukti. Sedang jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Baca juga: Korban Penusukan di Pasar Kreneng Denpasar Meninggal Dunia
"Korban meninggal di lokasi, tusukan mengenai jantung," katanya.
Rohmat sendiri ditangkap di kediamannya Minggu siang.
Atas perbuatannya dia dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayan dengan hukuman di atas 5 tahun pidana.
Tersangka Rohmat mengaku sakit hati terhadap korban yang ternyata saudara sepupunya.
Menurut Rohmat, korban kerap memukul dan meminta uang untuk membeli minuman keras.
"Kalau enggak di kasih suka marah dan mukul," katanya.
Baca juga: Nyinyir di Facebook soal Penusukan Wiranto, Pegawai Undip Dilaporkan ke Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.