Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pergantian Antarwaktu Cucu Bung Karno Saat Jadi Anggota DPRD: Sering Absen

Kompas.com - 31/10/2019, 18:42 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap cucu mantan Presiden Soekarno, Paundrakarna Sukmaputra Jiwanegara atau Paundra sudah sesuai aturan.

Sebab, saat masih menjadi anggota DPRD Kota Surakarta periode 2009-2014, Paundra yang juga kader PDI-P ini sering absen tanpa keterangan.

"Karena tidak aktif diaturan dewan kan ada. Tidak hadir sekian kali paripurna dan tidak pernah aktif dalam pembahasan-pembahasan. Akhirnya kita kirimkan surat (PAW) ke DPP," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Pilkada Solo, Cucu Bung Karno yang Didekati Gerindra Pernah Di-PAW karena Kerap Absen Rapat DPRD

DPP PDI-P menyetujui PAW Paundra dan menunjuk Heni Nogogini sebagai penggantinya.

"Di-PAW itu memang ada aturannya. Jadi, tidak perkara tidak senang terus di-PAW tak bisa. Harus memenuhi unsur-unsur dalam tugas sebagai wakil rakyat," ungkap pria yang menjabat Wali Kota Surakarta.

Setelah di-PAW, putra dari pasangan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara IX dan Sukmawati Soekarnoputri sudah tidak aktif lagi dalam kegiatan partai.

"Kalau KTA (Kartu Tanda Anggota) PDI-P mestinya masih punya, tapi dalam kegiatan (kepartaian) sudah tidak aktif," ujar Rudy.

Ketua DPRD Kota Surakarta saat itu, YF Sukasno mengatakan, saat menjadi anggota DPRD, Paundra duduk di Komisi III membidangi Perekonomian dan Keuangan.

Namun, dua tahun berjalan, Paundra mengundurkan diri dari anggota DPRD Kota Surakarta karena sering tidak mengikuti kegiatan kedewanan tanpa ada keterangan.

"Padahal di undang-undang jelas disebutkan kalau sudah siap menjadi anggota dewan maka segala hal harus ditinggalkan. Umpamanya sebagai profesional di notaris, pengacara, kontraktor dan macam-macam harus ditinggalkan," kata YF Sukasno.

Merujuk pada undang-undang tersebut, lanjut pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta itu, semua pekerjaan di luar anggota DPRD harus ditinggalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com