Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMA Taruna Palembang yang Tewas Dianiaya Sempat Memohon Ampun, tapi Tetap Dipukuli

Kompas.com - 31/10/2019, 17:27 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa dalam kasus penganiayaan DBJ (14), siswa SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas A1 Palembang, Kamis (31/10/2019).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Riko Budiman, Obby diketahui melakukan penganiayaan lantaran instruksinya tak dijalankan oleh korban ketika mengikuti kegiatan orientasi.

Saat itu, Obby meminta DBJ untuk berenang menyeberangi sungai yang ada di belakang sekolah.

Namun, karena kelelahan seusai berjalan kaki, DBJ tak bisa menjalankan instruksi tersebut.

Obby pun langsung marah dan memukul wajah korban dengan menggunakan batang bambu.

Tak hanya itu, korban juga kembali dipukul di bagian belakang kepala hingga membuat korban tak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit.

"Korban sempat berteriak minta ampun. Namun, terdakwa kembali marah kepada korban dan memukulnya," kata Riko, Kamis.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Disidang

Obby didakwa melanggar Pasal 80 Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Terdakwa juga dikenai Pasal 359 KUHP akibat kelalaian yang menyebabkan korban meninggal.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, ketua majelis hakim Abu Khanifah memberikan kesempatan kepada Obby untuk berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Obby memutuskan untuk melakukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2019).

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (4/11/2019) dengan agenda eksepsi," kata Abu.

Sebelumnya diberitakan, kegiatan orientasi di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia menelan dua korban jiwa.

Korban pertama adalah DBJ (14) yang tewas pada Sabtu (14/7/2019) setelah mengalami luka memar di bagian kepala dan dada.

Dalam kasus itu, Obby Frisman Arkataku (24) sebagai pembina ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Selain DBJ, WJ juga meninggal setelah enam hari dirawat di RS Charitas Palembang pada  Jumat (19/7/2019) malam setelah menjalani operasi usus terlilit.

Baca juga: 6 Fakta Tewasnya Siswa SMA Taruna Palembang, Dianiaya Pembina hingga Kepala Dipukul Bambu

 

Dalam kasus WJ, senior berinisial AS (16) ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com