Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Pertimbangkan Turun Kelas

Kompas.com - 31/10/2019, 15:55 WIB
Dian Ade Permana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disambut masyarakat dengan kekecawaan.

Mereka menilai, kenaikan iuran tersebut memberatkan di tengah situasai ekonomi yang tak menentu.

Salah seorang anggota BPJS Kesehatan yang menolak kenaikan iuran tersebut adalah Eviani Masitoh, warga Pancuran, Salatiga.

Eviani mengaku dalam posisi dilema karena jika terus membayar iuran akan sangat berat bagi keuangan keluarganya.

"Tapi di sisi lain, kesehatan itu faktor yang penting juga," jelasnya, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tunggak Rp 20 Miliar ke RSUD Ungaran, Setiap Ditagih Tak Direspons

Setiap bulan, pedagang di Pasar Raya Salatiga ini membayar iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dengan tiga anggotanya sebesar total Rp 240.000 dengan rincian per orang Rp 80.000 per bulan.

"Kalau nanti jadi bayar setiap bulan Rp 160.000 (per orang), wah ya tentu berat. Belum lagi kebutuhan sehari-hari yang harganya juga terus naik," kata Masitoh.

Dia pun memertimbangkan untuk turun kelas agar tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Secara terpisah, Kepala Cabang BPJS Ungaran, Titus Sri Hardianto mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Yakni Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf yang mengungkapkan bahwa melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Tunggakan Rp 20 Miliar ke RSUD Ungaran

 

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com