Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Kepri Awasi Peredaran Liquid Vape Berbahan Narkoba

Kompas.com - 31/10/2019, 15:54 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengawasi peredaran cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Sebab, liquid vape berpotensi disalahgunakan dengan bahan campuran narkoba.

Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya mulai gencar memantau dan mengawasi toko penjual vape.

"Saat ini memang belum ada temuan, namun saat saya bertugas di wilayah lain, kami sudah ada temuan liquid vape yang bahannya dicampur bahan narkoba, sehingga orang yang mengonsumsinya tanpa terdeteksi orang lain," kata Richard, Kamis (31/10/2019).

Baca juga: Gadis 16 Tahun di NTT Diikat dan Dianiaya, Ini Motif Para Pelaku

Richard mengatakan, liquid vape paling gampang dicampur bahan narkoba, di antaranya narkotika jenis gorila, ganja maupun sabu-sabu.

Menurut Richard, liquid vape belum ada izin edar.

Ke depan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri untuk meminimalkan potensi liquid vape yang disalahgunakan.

"Pengawasan ini perlu dilakukan secara bersama, mengingat liquid vape ini 80 persen barang impor. Tentunya tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut bisa saja terjadi," kata Richard.

Liquid vape yang terindikasi dicampur cairan narkoba pernah ditemukan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sulawesi.

Menurut Richard, setelah dilakukan pengecekan, terbukti liquid yang dipergunakan warga binaan mengandung narkoba.

"Saya berharap dukungan dari semua pihak agar bisa waspada, mengawasi atau memberikan informasi mengenai liquid vape yang terindikasi cairan sabu," kata Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com