Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Tri Susanti, Korlap Demo Asrama Mahasiswa Papua Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kompas.com - 31/10/2019, 15:23 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Berkas kasus Tri Susanti, korlap aksi protes di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (31/10/2019).

Sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Susanti didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan administrasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan menggunakam masker, Tri Susanti menolak memberikan keterangan kepada media.

"Selain pemeriksaan administrasi, juga diperiksa fisik. Alhamdulillah sehat," kata Sahid, kuasa hukum Tri Susanti.

Baca juga: Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

Sahid mengaku tidak memiliki persiapan khusus saat pelimpahan. Pihaknya saat ini sedang sibuk mempersiapkan materi persidangan beserta saksi.

Sebelumnya diberitakan, Tri Susanti, korlap aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim dan ditahan pada 3 September lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Tri dianggap melanggar 6 pasal dalam 3 peraturan perundangan. Ketiga peraturan perundangan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

UU Nomor 1 tahun 1946 itu adalah UU pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Baca juga: Ini Fakta Tri Susanti, Tersangka Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua

Sementara keenam pasal yang disangkakan adalah Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, selanjutnya pasal 160 KUHP. Selain itu juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946, serta pasal 15 UU yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com